Solusi Pendirian YAYASAN
Paling Cepat, Paling Murah Pasti Terpercaya! Pasti Terpercaya!
Gak Perlu Mahal
Dirikan Yayasan!
Mulai Rp3,5 Juta Aja, Sudah Dapet Akta Pendirian!
Proses Anti Ribet, Lebih Hemat Budget
Pilihan Favorit Pengusaha di Seluruh Indonesia
Awalnya saya khawatir proses pendirian PT akan memakan waktu dan rumit. Namun, Rumah Legal mematahkan semua kekhawatiran saya.
Tim mereka bekerja dengan sangat cepat dan transparan, memberikan pembaruan di setiap tahapannya. Semua dokumen legalitas selesai tanpa kendala, memungkinkan saya untuk fokus penuh pada pengembangan strategi bisnis. Layanan yang sangat profesional dan sangat direkomendasikan untuk para startup seperti kami
Sebagai pengusaha pemula, saya merasa sangat terbantu dengan layanan Rumah Legal.Saya benar-benar didampingi dari awal hingga akhir dalam proses pendirian PT. Tim mereka yang responsif dan informatif dengan sabar menjawab semua pertanyaan saya, membuat semua proses yang rumit menjadi terasa mudah. Pondasi legal perusahaan saya kini kuat berkat Rumah Legal.
Sebagai pelaku UMKM, saya awalnya bingung mengenai legalitas usaha. Setelah berkonsultasi dengan Rumah Legal, semua menjadi sangat jelas.Mereka menawarkan layanan yang fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan bisnis skala kecil. Prosesnya bisa dilakukan secara online, sangat memudahkan di tengah kesibukan. Pelayanannya ramah dan sangat membantu!"
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Pilih Paket Pendirian PERSEROAN PERORANGAN yang Kamu Butuhkan!
Yayasan
HEMAT
Mulai dari
Rp 3.500.000
Tampilkan Detail Fasilitas
- Pesan Nama Yayasan
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
Yayasan
EKONOMIS
Mulai dari
Rp 3.900.000
Tampilkan Detail Fasilitas
- Pesan Nama Yayasan
- Akta Pendirian
- SK Kemenkumham
- e- NPWP + SKT Pajak
- Bonus Akun OSS RBA
- Bonus NIB
- *Sertifikat Standar (SPPL, K3L, dll)
(Bonus) Pembukaan Rekening Badan
Mau Sekalian Urus PKP (Pengusaha Kena Pajak)?
Fasilitasnya Sudah Melimpah!
- Gratis dan bebas konsultasi tentang PKP
- SK Resmi PKP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Sertifikat Elektronik
- Pengecekan status Wajib Pajak (WP)
- Gratis pelaporan dalam 2 tahun terakhir
- SPT Orang Pribadi nihil (termasuk dua pengurus)