Proses Kilat

  • Penggunaan OSS RBA
  • Menggunakan format KBLI 2020 – KBLI terbaru
  • Pengecekan Nama CV
  • Simulasi Akta Pendirian CV
  • Akta Pendirian CV Notariil
  • SK Pengesahan Menteri Hukum & HAM

Pendirian CV

Akta + SK Notaris

Rp. 2,5 juta


Minta Proposal

  • Pengecekan Nama CV
  • Akta Notaris
  • Pengesahan Notariil

Virtual Office Sesuai Kebutuhan Anda

Kami menyediakan alamat di Virtual Office Jakarta Selatan, Virtual Office Jakarta Barat, Virtual Office Jakarta Timur, Virtual Office Jakarta Utara dan Virtual Office Jakarta Pusat yang bisa kamu pilih

Klik pada gambar untuk info detail atau hubungi sales.

Virtual Office

Virtual Office 2 jt-an / tahun

Fasilitas

  • Pengurusan Izin
  • 60 jam meeting room / tahun
  • Podcast & live streaming
  • Bebas meeting di semua lokasi *booking terlebih dahulu untuk cek jadwal

Paket Bundling

Kami memberikan layanan Paket Bundling agar tidak membuat Anda repot.

CV + Izin + DIGITAL MARKETING

biaya Rp. juta

  • Pengecekan Nama CV
  • Akta Notaris
  • Pengesahan Menteri
  • E-NPWP
  • E- Bussines Card
  • Logo
  • Basic Website
  • Sistem Akuntansi
  • NIB OSS RBA
  • Sertifikat Standar
  • Angka Pengenal Importir


Minta Proposal

CV + Izin + DIGITAL MARKETING + VO

Mulai dari Rp. juta

  • Pengecekan Nama CV
  • Akta Notaris
  • Pengesahan Menteri
  • E-NPWP
  • E- Bussines Card
  • Logo
  • Basic Website
  • Sistem Akuntansi
  • NIB OSS RBA
  • Sertifikat Standar
  • Angka Pengenal Importir
  • Virtual Office 1 Tahun
  • Layanan Resepsionis
  • Meeting Room


Minta Proposal

CV + Izin + DIGITAL MARKETING + VO + PKP

Mulai dari Rp. 10 juta

  • Pengecekan Nama PT
  • Akta Notaris
  • Pengesahan Menteri
  • E-NPWP
  • E- Bussines card
  • Logo
  • Basic Website
  • Sistem akuntansi
  • NIB OSS RBA
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar
  • Angka Pengenal Importir
  • Virtual Office 1 Tahun
  • Layanan Resepsionis
  • Meeting Room
  • PKP


Minta Proposal

FAQ Jasa Pendirian CV

Ini adalah pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh calon pendiri CV kepada penyedia jasa pembuatan CV.

Bagaimana ketentuan penggunaan nama CV?

Tidak ada pengaturan untuk nama CV. Nama CV boleh hanya terdiri dari 1 kata dan juga boleh menggunakan Bahasa Inggris (BEBAS)

Beda CV dengan PT itu apa?

Ada beberapa perbedaan. Tetapi yang menurut kami sangat penting adalah di PT ada konsep saham sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan. Kalo di CV itu tidak ada saham. Dengan demikian CV tidak memiliki fleksibilitas dalam hal adanya investor mau masuk ke dalam CV.

Bidang usaha yang sesuai dengan usaha saya apa ?

Bisa dilihat di KBLI Perdagangan dan Jasa terkait dengan bidang usaha yang diinginkan, contoh seperti : rencana ingin berjualan baju / pakaian maka bisa memilih KBLI 4641 yaitu perdagangan besar pakaian, tekstil dan alas kaki.

Kami bisa bantu sesuaikan bidang usaha yang akan dilakukan oleh PT yang akan dijalankan.

Tanggung jawab CV apabila mengalami kerugian?

Karena CV adalah badan usaha dan bukan merupakan badan hukum, maka apabila terjadi kerugian yang lebih besar dari modal di dalam CV, si pemilik CV hanya bertanggung jawab sebatas modal yang di setorkan saja, dan Direktur CV harus bertanggung jawab pribadi atas sisa kerugian tersebut. Contoh modal CV adalah 100 juta, CV mengalami kerugian 400 juta. Maka pemilik kehilangan modal 110 juta dan Direktur bertanggung jawab pribadi atas sisa kerugian 300 juta.

Kenapa tidak ada Komisaris?

Di dalam struktur CV tidak dikenal jabatan Komisaris seperti di dalam PT. Di dalam CV hanya ada 2 struktur saja, yaitu Pemilik (sekutu pasif) dan Direktur (sekutu aktif).

Kenapa harus tatap muka?

Dengan ber tatap muka maka segala pertanyaan dan permasalahan Klien akan langsung diberikan solusi oleh konsultan kami.

Berapa pajak CV?

Norma pajak CV adalah sama dengan pajak PT

Kenapa ada yang memilih CV daripada CV?

Karena di CV tidak dikenal Pajak Deviden layaknya di organisasi PT. Jadi lebih fleksibel dan tidak perlu diadakan rapat apabila ingin mengambil keuntungan selama tahun berjalan.

Bagaimana pengaturan nama PT dalam PP 43/2011?

  1. ditulis dengan huruf latin;
    b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
    c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
    e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
    f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
    g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
    h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Persyaratan Pendirian CV

Ini adalah data dan dokumen yang harus disiapkan dalam proses jasa pendirian CV.

Kelengkapan Data

  • Nama CV
  • Tempat Kedudukan
  • Bidang Usaha
  • Struktur Modal
  • Susunan Direktur / Sekutu Aktif
  • Susunan Pemilik / Sekutu Pasif

Kelengkapan Dokumen

  • KTP
  • NPWP
  • Kartu Keluarga

Kelengkapan Tambahan

  • KOP Surat
  • Logo

Mengapa Memilih Kami

Kami memberikan layanan cepat dan tidak membuat kamu repot.

Kirim Dokumen Via Surat

Selama pandemi COVID-19, pengiriman dokumen dilakukan via Surat saja.

Fast Response

Masing-masing Klien akan di Follow up melalui Whatsapp untuk update pekerjaan.

Bonus Map & Folder

Hasil pekerjaan akan kami berikan dalam Folder Map sehingga lebih aman