Akta + SK Notaris
Kami menyediakan alamat di Virtual Office Jakarta Selatan, Virtual Office Jakarta Barat, Virtual Office Jakarta Timur, Virtual Office Jakarta Utara dan Virtual Office Jakarta Pusat yang bisa kamu pilih
Klik pada gambar untuk info detail atau hubungi sales.
Virtual Office 2 jt-an / tahun
Kami memberikan layanan Paket Bundling agar tidak membuat Anda repot.
biaya Rp. 6 juta
Minta Proposal
Mulai dari Rp. 8 juta
Minta Proposal
Mulai dari Rp. 10 juta
Minta Proposal
Ini adalah pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh calon pendiri CV kepada penyedia jasa pembuatan CV.
Bagaimana ketentuan penggunaan nama CV?
Tidak ada pengaturan untuk nama CV. Nama CV boleh hanya terdiri dari 1 kata dan juga boleh menggunakan Bahasa Inggris (BEBAS)
Beda CV dengan PT itu apa?
Ada beberapa perbedaan. Tetapi yang menurut kami sangat penting adalah di PT ada konsep saham sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan. Kalo di CV itu tidak ada saham. Dengan demikian CV tidak memiliki fleksibilitas dalam hal adanya investor mau masuk ke dalam CV.
Bidang usaha yang sesuai dengan usaha saya apa ?
Bisa dilihat di KBLI Perdagangan dan Jasa terkait dengan bidang usaha yang diinginkan, contoh seperti : rencana ingin berjualan baju / pakaian maka bisa memilih KBLI 4641 yaitu perdagangan besar pakaian, tekstil dan alas kaki.
Kami bisa bantu sesuaikan bidang usaha yang akan dilakukan oleh PT yang akan dijalankan.
Tanggung jawab CV apabila mengalami kerugian?
Karena CV adalah badan usaha dan bukan merupakan badan hukum, maka apabila terjadi kerugian yang lebih besar dari modal di dalam CV, si pemilik CV hanya bertanggung jawab sebatas modal yang di setorkan saja, dan Direktur CV harus bertanggung jawab pribadi atas sisa kerugian tersebut. Contoh modal CV adalah 100 juta, CV mengalami kerugian 400 juta. Maka pemilik kehilangan modal 110 juta dan Direktur bertanggung jawab pribadi atas sisa kerugian 300 juta.
Kenapa tidak ada Komisaris?
Di dalam struktur CV tidak dikenal jabatan Komisaris seperti di dalam PT. Di dalam CV hanya ada 2 struktur saja, yaitu Pemilik (sekutu pasif) dan Direktur (sekutu aktif).
Kenapa harus tatap muka?
Dengan ber tatap muka maka segala pertanyaan dan permasalahan Klien akan langsung diberikan solusi oleh konsultan kami.
Berapa pajak CV?
Norma pajak CV adalah sama dengan pajak PT
Kenapa ada yang memilih CV daripada CV?
Karena di CV tidak dikenal Pajak Deviden layaknya di organisasi PT. Jadi lebih fleksibel dan tidak perlu diadakan rapat apabila ingin mengambil keuntungan selama tahun berjalan.
Bagaimana pengaturan nama PT dalam PP 43/2011?
Ini adalah data dan dokumen yang harus disiapkan dalam proses jasa pendirian CV.
Kelengkapan Data
Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan Tambahan
Kami memberikan layanan cepat dan tidak membuat kamu repot.
Selama pandemi COVID-19, pengiriman dokumen dilakukan via Surat saja.
Masing-masing Klien akan di Follow up melalui Whatsapp untuk update pekerjaan.
Hasil pekerjaan akan kami berikan dalam Folder Map sehingga lebih aman
WhatsApp us